Assalamualaikum Hallo teman teman, Sebelumnya kalian udah tau belum apa itu Uji Kompetensi Keahlian SMK? kalau belum yuk simak pembahasan dibawah ini, tambah wawasan kamu dengan senang membaca. Relax and enjoy!
Hadirnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memberikan peluang besar bagi siswa untuk memilih dan mengembangkan kemampuannya. Beberapa pilihan jurusan di sekolah telah menyesuaikan dengan berbagai macam pekerjaan yang ada saat ini.
Sekolah Menengah Kejuruan pun bertujuan mengantarkan muridnya mampu bersaing dalam dunia kerja setelah lulus sekolah. Beberapa tahun ini, SMK menjadi banyak pilihan bagi murid dan orangtuanya. Karena mereka menemukan banyak pengetahuan dan pengalaman langsung di dunia kerja secara tidak langsung.
Program Uji Kompetensi Keahlian
Kemudian, Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari upaya Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu.
Hal ini akan siswa sesuaikan dengan Kompetensi Keahlian yang mereka tempuh selama masa pembelajaran di SMK. Nantinya pelaksanaan UKK dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada salah satu bidang.
UKK dapat sekolah laksanakan menggunakan standar yang industri tetapkan, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi.
Walaupun demikian, Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus mendapat pernyataan layak sebagai tempat uji kompetensi. Pernyataan ini berasal dari koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi.
Sebagaimana tahun sebelumnya, nilai UKK sekolah perhitungkan sebagai Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan.
SMK memiliki ratusan program keahlian dan kompetensi keahlian yang dapat siswa pilih oleh semua anak lulusan SMP sederajat. pembelajaran di jenjang SMK akan siswa lakukan selama 3 atau 4 tahun.
Dengan berbekal mata pelajaran kelompok nasional, kewilayahan dan kejuruan/peminatan sebagai jembatan untuk mencapai kompetensi lulusan SMK yang kompeten dan mampu berdaya saing.
Salah satu cara yang sekolah gunakan untuk mengukur kompetensi kejuruan peserta didik SMK melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Ujian praktik kejuruan ini wajib seluruh peserta didik SMK ikuti dengan mempraktikan keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian yang ditekuni.
Pentingnya UKK
Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada level tertentu. UKK akan menyesuaikan Kompetensi Keahlian yang siswa tempuhselama masa pembelajaran di SMK.
UKK terdiri dari Ujian Praktik Kejuruan yang umumnya diselenggarakan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Ujian Nasional secara serentak.
Pelaksanaan Ujian Praktik Kejuruan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi dan perangkat uji yang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan keluarkan di tempat-tempat uji kompetensi.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus mendapat pengakuan layak sebagai tempat uji kompetensi. Pemilihan tempat uji kompetensi berdasarkan keputusan dari koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi.
Perangkat ujian praktik yang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan keluarkan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian.
Pelaksanaan UKK sejauh ini
Pelakasanaan UKK SMK diakhir masa belajar (kelas 12) oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau oleh Sekolah yang telah terakreditasi bersama mitra Dunia Usaha/ Industri (DU/DI).
Dalam pelaksanaanya, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa jenis skema ujian. Dalam UKK SMK TP.2020/2021 terdapat 6 jenis skema ujian, antara lain:
1. Melalui system sertifikasi mitra DU/DI atau Asosiasi Profesi
Skema ini adalah SMK terakreditasi dan DU/DI atau Asosiasi Profesi melakukan uji kompetensi pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah mereka sepakati bersama dengan mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh mitra DU/DI atau Asosiasi Profesi.
2. Melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
LSP ini didirikan oleh lembaga pendidikan/ pelatihan berbasis kompetensi yang bertujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja terhadap peserta (siswa) dan SDM lainya dari jejaring lembaga induknya yang berasal dari BNSP .
3. Melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
LSP ini didirikan oleh industri/instansi untuk tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap SDM lembaga induknya, dan SDM dari jejaring kerjanya sesuai dengan lingkup yang diberikan BNSP .
4. Melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3)
LSP ini asosiasi profesi dirikan dengan tujuan untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja kepada profesi dan sektor tertentu sesuai lingkup yang diberikan BNSP .
5. Melalui Panitia Teknik Uji Kompetensi (PTUK) sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP .
6. Uji Kompetensi Keahlian mandiri (UKK Mandiri)
UKK ini bisa siswa laksanakan secara mandiri oleh SMK terakreditasi bersama Industri Mitra sebagai pasanganya berdasarkan instrument UKK yang disusun oleh pemerintah pusat, dan tetap berorientasi pada standar kompetensi lulusan.
Melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK), SMK dapat meluluskan siswa/siswi lulusan SMK yang siap menghadapi dunia kerja karena memiliki skill dan mental yang di tata oleh Dunia Usaha dan Dunia Industri.
Baik teman teman, mungkin sekian dulu pembahasan tentang UKK SMK pada hari ini, semoga bermanfaat jaga kesehatan ya!
0 komentar:
Posting Komentar